Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Struktural/Fungsional harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BPPT melaksanakan pengambilan sumpah/janji Jabatan melalui Teleconference.
Mengacu pada SE BKN No. 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference pada Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.